Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Air Tanah sebagai jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, pendidikan, peribadatan, serta yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kesehatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dengan mempertimbangkan tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air serta volume air yang diambil. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 15%.
- Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di daerah dan pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Pajak Terutang: Masa Pajak adalah 1 bulan, Tahun Pajak adalah 1 tahun takwim, dan Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada Masa Pajak dalam Tahun Pajak.
- Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan obyek pajak dengan menggunakan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditentukan oleh Bupati menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).