Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 418 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 418 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Ketua Dan Anggota BPU Perkreditan/Tabungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 418/1961 · Keppres No. 418 Tahun 1961 · Keppres Nomor 418 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1961Tanggal Penetapan:22 Juli 1961
Perbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua Dan Anggota BPU Perkreditan/Tabungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1961
Tanggal Penetapan22 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'PERKREDITAN/TABUNGAN', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 179 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1961, Peraturan Pemerintah No. 179 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Mr. Moechtar sebagai Ketua, serta Drs. Tisno Soeprapto, Soetomo Hadisastro, dan Brenthel Soesilo sebagai anggota. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)