Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'PERKREDITAN/TABUNGAN', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 179 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1961, Peraturan Pemerintah No. 179 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Mr. Moechtar sebagai Ketua, serta Drs. Tisno Soeprapto, Soetomo Hadisastro, dan Brenthel Soesilo sebagai anggota. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.