Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 4

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 4/2023 · Perka OIKN No. 4 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2023

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN Timur 2. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Tujuan Penataan: Mewujudkan pusat pendidikan tinggi global sebagai basis pengembangan teknologi dan bisnis.

Ketentuan Substansial:

  1. Struktur Ruang:
    • Pengembangan pusat pelayanan yang merata dan berhierarki.
    • Jaringan transportasi yang terhubung, aktif, dan mudah diakses.
    • Jaringan energi yang menyalurkan gas bumi dan tenaga listrik.
    • Jaringan telekomunikasi tetap dan bergerak seluler.
    • Jaringan sumber daya air untuk pengendalian banjir.
    • Jaringan air minum berupa perpipaan.
    • Pengelolaan air limbah domestik terpusat.
    • Jaringan persampahan dengan tempat penampungan sementara.
    • Jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier.
    • Jaringan prasarana lainnya seperti jalur evakuasi bencana, jalur sepeda, dan jaringan pejalan kaki.
  2. Pola Ruang:
    • Zona Lindung: Perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, dan badan air.
    • Zona Budi Daya: Pembangkitan tenaga listrik, perumahan, sarana pelayanan umum, campuran, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan, dan badan jalan.
  3. Ketentuan Pemanfaatan Ruang:
    • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
    • Program prioritas pemanfaatan ruang.

1. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah sesuai dengan Peraturan Kepala ini tetap berlaku. 2. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang tidak sesuai dilakukan penyesuaian. 3. Pemanfaatan Ruang tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR akan ditertibkan atau dipercepat untuk mendapatkan KKPR. 4. Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini jika RDTR belum terintegrasi dalam Sistem OSS.

(-)