Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2018Tanggal Penetapan:16 Juni 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku16 Juni 2018
Tanggal Penetapan16 Juni 2018
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rumah susun di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas lingkungan dan mengarahkan kebijakan penyediaan perumahan melalui pembangunan rumah susun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Rumah Susun: Mengatur berbagai jenis rumah susun seperti rumah susun umum, khusus, negara, dan komersial.
  2. Perencanaan Pembangunan: Meliputi penetapan jumlah, jenis, zonasi, dan lokasi pembangunan rumah susun sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  3. Penyediaan Tanah: Mengatur penyediaan tanah melalui berbagai cara seperti pemberian hak atas tanah, konsolidasi tanah, peralihan hak, pemanfaatan barang milik negara/daerah, pendayagunaan tanah wakaf, tanah terlantar, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
  4. Pembangunan Rumah Susun: Mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan rumah susun umum dan khusus, serta kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum.
  5. Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan: Mengatur cara penguasaan sarusun (satuan rumah susun), kepemilikan atas sarusun, dan pemanfaatan rumah susun sesuai dengan fungsinya.
  6. Pengelolaan Rumah Susun: Mengatur pengelolaan rumah susun milik dan sewa, termasuk pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Peraturan ini juga mengatur mengenai peningkatan kualitas rumah susun dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, penghentian pengelolaan, denda administratif, pencabutan IMB, pencabutan sertifikat laik fungsi, pencabutan SHM/SKBG, perintah pembongkaran, sanksi polisional, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 84, 85, 86, 87, 88, dan 90 dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda.