Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65/M Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/M Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 Dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/M · Keppres No. 65/M

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 Dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009 2. Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010 3. Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 4. Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri adalah kewenangan Presiden. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Keputusan ini mengatur pengangkatan sejumlah Wakil Menteri di berbagai kementerian, dengan masa jabatan yang paling lama sama dengan masa jabatan Presiden periode 2009-2014. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

(-)

(-)