di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 29/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2010 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 829.924.898.718,37 dan belanja sebesar Rp. 875.345.836.851,70, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (45.420.938.133,33). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 52.193.650.661,76 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.772.712.528,43, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 45.420.938.133,33.
Neraca per 31 Desember Tahun 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.437.870.847.406,61, jumlah kewajiban sebesar Rp. 438.405.856,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.437.432.441.550,61.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2010 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 49.344.156.376,76 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 187.431.916.460,14.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.