Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 10/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pengelolaan Dana Bergulir Samisake (Lembaran Daerah kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pengelolaan Dana Bergulir Samisake (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.176.379.482.209, belanja daerah sebesar Rp. 1.116.379.482.209, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 60.000.000.000. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 22.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 82.000.000.000, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. (60.000.000.000). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)