Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.176.379.482.209, belanja daerah sebesar Rp. 1.116.379.482.209, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 60.000.000.000. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 22.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 82.000.000.000, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. (60.000.000.000). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.