Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1985 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT. Indocement Tunggal Prakarsa

Juga dikenal sebagai: PP 32/1985 · PP No. 32 Tahun 1985 · PP Nomor 32 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1985Tanggal Penetapan:25 Juni 1985
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT. Indocement Tunggal Prakarsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1985
Tanggal Penetapan25 Juni 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam industri semen, dengan melakukan penyertaan modal negara ke dalam PT. Indocement Tunggal Prakarsa. Pemerintah Republik Indonesia memandang semen sebagai komoditi vital yang memerlukan kestabilan harga dan kelancaran penyediaan. Oleh karena itu, negara melakukan penyertaan modal sebesar Rp 364.333.840.000, yang setara dengan 35% kepemilikan saham di PT. Indocement Tunggal Prakarsa. Pelaksanaan penyertaan modal ini, termasuk penyesuaian Anggaran Dasar, dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(-)

(-)