di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Standar Indeks Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 37/2018 · Permenhan No. 37 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menetapkan standar indeks penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas yang transparan dan akuntabel sebagai pedoman pelaksanaan. Standar ini meliputi bahan bakar minyak dan pelumas yang digunakan oleh Alat Utama/Alat Peralatan TNI serta peralatan bukan milik Kemhan dan TNI yang mendukung kegiatan Kemhan dan TNI. Standar indeks ini disusun dengan prinsip tepat jenis, mutu, jumlah, waktu, tempat, dan guna. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga terkait, termasuk Menteri Pertahanan, Direktur Jenderal, dan Panglima TNI, dalam pelaksanaan dan pengawasan standar indeks ini.