Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Standar Indeks Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 37/2018 · Permenhan No. 37 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandar Indeks Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku18 Januari 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menetapkan standar indeks penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas yang transparan dan akuntabel sebagai pedoman pelaksanaan. Standar ini meliputi bahan bakar minyak dan pelumas yang digunakan oleh Alat Utama/Alat Peralatan TNI serta peralatan bukan milik Kemhan dan TNI yang mendukung kegiatan Kemhan dan TNI. Standar indeks ini disusun dengan prinsip tepat jenis, mutu, jumlah, waktu, tempat, dan guna. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga terkait, termasuk Menteri Pertahanan, Direktur Jenderal, dan Panglima TNI, dalam pelaksanaan dan pengawasan standar indeks ini.

(-)

(-)