Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Ekonomi Nasional sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Dewan ini bertugas memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Presiden, termasuk penyelarasan kebijakan, pelaksanaan program prioritas, dan penyelesaian hambatan strategis. Keanggotaan Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota lainnya, dengan dukungan Sekretariat Eksekutif. Dewan ini juga memiliki beberapa Direktorat Eksekutif yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kebijakan ekonomi.