di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2017 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Provinsi Jambi agar terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan antisipasi dini terhadap kegiatan terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan meliputi pencegahan primer (mencegah seseorang menyalahgunakan narkoba), sekunder (membantu pengguna lepas dari ketergantungan), dan tersier (mencegah pengguna yang sudah pulih kembali ketergantungan). Sasaran pencegahan melibatkan keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, badan usaha, media massa, dan tempat ibadah.
Peraturan ini juga mengatur penanganan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang memberikan rehabilitasi medis dan sosial. Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba, yang dikoordinasikan melalui Forum Koordinasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan. Pendanaan kegiatan pencegahan bersumber dari APBD dan sumbangan lain yang sah.