Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2017 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:3 November 2017
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan03 November 2017
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan bahan-bahan Adiktif lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2003 Nomor 2 Seri E)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Provinsi Jambi agar terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan antisipasi dini terhadap kegiatan terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan meliputi pencegahan primer (mencegah seseorang menyalahgunakan narkoba), sekunder (membantu pengguna lepas dari ketergantungan), dan tersier (mencegah pengguna yang sudah pulih kembali ketergantungan). Sasaran pencegahan melibatkan keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, badan usaha, media massa, dan tempat ibadah.

Peraturan ini juga mengatur penanganan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang memberikan rehabilitasi medis dan sosial. Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba, yang dikoordinasikan melalui Forum Koordinasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan. Pendanaan kegiatan pencegahan bersumber dari APBD dan sumbangan lain yang sah.

(-)

1. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Pemerintah Provinsi dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. 2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; dan e. pencabutan izin usaha.