Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah potensi Pajak Restoran sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang memadai seiring dengan perkembangan usaha restoran. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan/minuman di tempat dan jasa persewaan ruangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  4. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan sanksi administrasi.

(-)

1. Diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha dan penutupan tempat usaha apabila pengusaha/pemilik restoran atau rumah makan melakukan suatu pelanggaran. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dikenai pidana kurungan atau denda.