di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah potensi Pajak Restoran sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang memadai seiring dengan perkembangan usaha restoran. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan sanksi administrasi.