Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2019Tanggal Penetapan:12 Juni 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku13 Juni 2019
Tanggal Penetapan12 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1505). 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1488). 3. Ketentuan mengenai pendelegasian wewenang pemberian Izin Usaha jasa pelaksana konstruksi asing, Izin Usaha jasa konsultansi konstruksi asing, dan Izin Perwakilan BUJKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2053).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelayanan perizinan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan BUJKA. Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin usaha yang wajib dimiliki BUJKA, yaitu Izin Perwakilan dan Izin Penanaman Modal Asing (PMA), serta persyaratan dan tata cara memperoleh izin tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Prosedur Perizinan:** Tata cara pengajuan izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan pencabutan izin, baik untuk Izin Perwakilan maupun Izin PMA, yang dilakukan melalui sistem OSS. 2. **Persyaratan Teknis:** Kriteria teknis yang harus dipenuhi BUJKA, termasuk kewajiban Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN), segmentasi pasar yang diperbolehkan (proyek berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar), komposisi permodalan untuk BUJK PMA, dan tata cara alih teknologi. 3. **Kewajiban BUJKA:** Ketentuan yang harus dipatuhi BUJKA dalam menjalankan kegiatan usahanya, seperti penempatan tenaga kerja Indonesia, penggunaan material dan teknologi dalam negeri, serta penyampaian laporan kegiatan usaha tahunan. Peraturan ini juga membentuk Tim Teknis yang bertugas membantu Menteri dalam melakukan verifikasi, validasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan usaha BUJKA.

1. Izin Usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Usaha habis. 2. Izin Usaha berdasarkan komitmen yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berlaku efektif setelah pemohon memenuhi komitmen paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Perpanjangan Izin Perwakilan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berlaku efektif setelah pemohon memenuhi komitmen paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 29, dan Pasal 30. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam Daftar Hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.