Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 18/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2006
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pemuda dan olahraga, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Tugas Pokok dan Fungsi:

  • Perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan keolahragaan yang meliputi program pengembangan anak remaja dan pemuda serta kegiatan keolahragaan.
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang meliputi penyelenggaraan kegiatan olahraga, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga-lembaga masyarakat dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengurusan serta pengendalian program pendayagunaan di bidang Pemuda dan Olahraga.
  • Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Kantor
  • Sub. Bagian Tata Usaha
  • Seksi Program
  • Seksi Kepemudaan
  • Seksi Keolahragaan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kepala Kantor bertugas menyelenggarakan perencanaan pembinaan dan pengembangan di bidang Pemuda dan Olahraga, termasuk penyusunan pedoman dan program kerja, pembinaan, pengembangan, dan pengoptimalan fungsi sarana dan prasarana olahraga.

Penjabaran tugas pokok Sub Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)