Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2011Tanggal Penetapan:30 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku30 Maret 2011
Tanggal Penetapan30 Maret 2011
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Provinsi Sumatera Selatan, mengingat dampaknya terhadap kesehatan, keamanan, moral, dan kondisi sosial masyarakat. Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar ethanol (A: 0-5%, B: 5-20%, C: 20-55%) dan menetapkan bahwa jenis minuman beralkohol yang dapat diimpor dan dijual ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Minuman beralkohol golongan B dan C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Peraturan ini melarang impor, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dengan kadar ethanol di atas 55%, serta bahan baku minuman beralkohol dalam bentuk konsentrat. Penjualan eceran dan penjualan langsung minuman beralkohol dilarang di lokasi seperti gelanggang remaja, terminal, dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman. Penjual langsung hanya diizinkan menjual minuman beralkohol di hotel berbintang 3-5, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Selaka, serta bar, pub, dan klub malam. Pengecer hanya diizinkan menjual di Toko Bebas Bea (TBB). Setiap perusahaan yang melakukan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB, sedangkan golongan A wajib memiliki SIUP. Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, Pengecer wajib menyimpan minuman beralkohol di gudang khusus dan mencatat pemasukan dan pengeluaran. Semua minuman beralkohol yang diedarkan harus terdaftar pada BPPOM dan mencantumkan informasi produk serta larangan minum bagi anak di bawah umur 21 tahun dan wanita hamil. Distributor dan Sub Distributor wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Gubernur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

1. Izin peredaran minuman beralkohol yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara SIUP-MB setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.