Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Provinsi Sumatera Selatan, mengingat dampaknya terhadap kesehatan, keamanan, moral, dan kondisi sosial masyarakat. Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar ethanol (A: 0-5%, B: 5-20%, C: 20-55%) dan menetapkan bahwa jenis minuman beralkohol yang dapat diimpor dan dijual ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Minuman beralkohol golongan B dan C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Peraturan ini melarang impor, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dengan kadar ethanol di atas 55%, serta bahan baku minuman beralkohol dalam bentuk konsentrat. Penjualan eceran dan penjualan langsung minuman beralkohol dilarang di lokasi seperti gelanggang remaja, terminal, dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman. Penjual langsung hanya diizinkan menjual minuman beralkohol di hotel berbintang 3-5, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Selaka, serta bar, pub, dan klub malam. Pengecer hanya diizinkan menjual di Toko Bebas Bea (TBB). Setiap perusahaan yang melakukan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB, sedangkan golongan A wajib memiliki SIUP. Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, Pengecer wajib menyimpan minuman beralkohol di gudang khusus dan mencatat pemasukan dan pengeluaran. Semua minuman beralkohol yang diedarkan harus terdaftar pada BPPOM dan mencantumkan informasi produk serta larangan minum bagi anak di bawah umur 21 tahun dan wanita hamil. Distributor dan Sub Distributor wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Gubernur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.