Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 12/2011 · Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:28 November 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan28 November 2011
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peraturan perundang-undangan baru di bidang organisasi perangkat daerah dan hasil evaluasi kelembagaan. Tujuan perubahan adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan meliputi rincian organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah yang membawahkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahkan beberapa Bagian yang selanjutnya membawahkan Sub Bagian. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membawahkan Bagian Umum, Bagian Perundang-Undangan, Bagian Persidangan, dan Bagian Keuangan.

Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

1. Penataan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

(-)