Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK No. 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 3/2018 · Peraturan BPK No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPenyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku07 Maret 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman format dan proses dalam penyusunan berbagai naskah dinas di lingkungan BPK, termasuk Peraturan BPK, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, yang dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: naskah dinas yang bersifat mengatur (seperti Peraturan BPK dan Surat Edaran), naskah dinas yang bersifat menetapkan (seperti Keputusan BPK dan Keputusan Ketua), dan naskah dinas khusus (yaitu Pengumuman). Setiap jenis naskah dinas memiliki materi muatan yang spesifik, yang disesuaikan dengan kewenangan pejabat yang menetapkannya. Misalnya, Materi Muatan Peraturan BPK berisi materi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau melaksanakan kewenangan BPK. Materi Muatan Keputusan BPK berisi penetapan yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai atau yang merupakan kebijakan kelembagaan BPK yang berkaitan dengan tugas pemeriksaan sebagai pelaksanaan dari Peraturan BPK dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur wewenang penetapan dan penandatanganan setiap jenis naskah dinas. Misalnya, Peraturan BPK ditetapkan oleh Ketua BPK dengan persetujuan Wakil Ketua dan para Anggota BPK, sedangkan Keputusan Sekretaris Jenderal ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Selain itu, Peraturan BPK ini mengatur proses penyusunan naskah dinas, mulai dari penyusunan rancangan oleh Unit Kerja Pengusul, penyelarasan oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum), hingga penetapan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Perencanaan penyusunan Peraturan BPK dilakukan berdasarkan Program Legislasi BPK yang disusun 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun berdasarkan skala prioritas dalam rangka pemenuhan pembentukan Peraturan BPK yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau diperlukan dalam penyelenggaraan kewenangan BPK.

1. Rancangan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman yang sedang dalam proses penandatanganan diproses sesuai dengan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006. 2. Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman yang sudah dikeluarkan dan berpedoman pada Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006 tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Keputusan Sekretaris Jenderal yang bersifat mengatur dimaknai sebagai Peraturan Sekretaris Jenderal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini. 4. Peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

(-)