Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 19/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi kepentingan masyarakat terhadap risiko bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Upaya pencegahan meliputi kampanye perilaku hidup bersih sehat, penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, dan upaya khusus bagi pemakai pemula. Pencegahan dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, tempat kerja, dan media massa daerah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penanggung jawab satuan pendidikan, masyarakat, pemondokan atau asrama, institusi pemerintah, tempat usaha, hotel, penginapan, dan media massa dalam upaya pencegahan.

Upaya penanggulangan meliputi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan pemakai pemula. Orang tua atau wali pemakai pemula wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat atau lembaga rehabilitasi. Selain rehabilitasi medis, penyembuhan dapat diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan adat. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

(-)

1. Penanggung jawab satuan pendidikan, pemondokan atau asrama, Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga Pemerintah di Daerah, Pimpinan DPRD, penanggung jawab tempat usaha, hotel, penginapan atau tempat hiburan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. 2. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).