Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008 - 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 8/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008 - 2013
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku26 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008-2013 menetapkan visi, misi, dan program pembangunan daerah untuk periode tersebut. Visi Kepala Daerah adalah mewujudkan pemerintahan yang amanah, berparadigma surgawi, menuju Kota Sukabumi yang cerdas, sehat, dan sejahtera, dilandasi nilai filosofis Shidiq, Amanah, Fathanah, dan Tabligh. Misi meliputi pengamalan nilai agama, sosial, budaya, tata kelola pemerintahan yang profesional dan religius, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan sektor lainnya. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD disusun berdasarkan asas keterbukaan, partisipatif, dapat dipertanggungjawabkan, demokratis, dan berkelanjutan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi kepala daerah, strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah, serta penutup.

(-)

(-)