Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008-2013 menetapkan visi, misi, dan program pembangunan daerah untuk periode tersebut. Visi Kepala Daerah adalah mewujudkan pemerintahan yang amanah, berparadigma surgawi, menuju Kota Sukabumi yang cerdas, sehat, dan sejahtera, dilandasi nilai filosofis Shidiq, Amanah, Fathanah, dan Tabligh. Misi meliputi pengamalan nilai agama, sosial, budaya, tata kelola pemerintahan yang profesional dan religius, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan sektor lainnya. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD disusun berdasarkan asas keterbukaan, partisipatif, dapat dipertanggungjawabkan, demokratis, dan berkelanjutan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi kepala daerah, strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah, serta penutup.