Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun

Juga dikenal sebagai: PP 6/1978 · PP No. 6 Tahun 1978 · PP Nomor 6 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1978Tanggal Penetapan:8 Maret 1978
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1978
Tanggal Penetapan08 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 70 hingga 80 tahun. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 dan berlaku mulai 1 April 1978. Pelaksanaan penyesuaian ini dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk. Ketentuan teknis pelaksanaan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)