di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 6/2020 · Perda Kota Tarakan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Tarakan pada empat Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu Perumda Tarakan Energi Mandiri, Perumda Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perumda Tarakan Aneka Usaha, dan Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda, mengembangkan potensi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan investasi daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: