Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 6/2020 · Perda Kota Tarakan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2020Tanggal Penetapan:16 September 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku16 September 2020
Tanggal Penetapan16 September 2020
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri. 2. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri. 3. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha. 4. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Tarakan pada empat Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu Perumda Tarakan Energi Mandiri, Perumda Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perumda Tarakan Aneka Usaha, dan Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda, mengembangkan potensi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan investasi daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dapat berupa uang atau barang milik daerah yang dianggarkan dalam APBD.
  • Modal dasar masing-masing Perumda ditetapkan dengan rincian yang berbeda-beda, termasuk komposisi antara uang dan barang.
  • Pemerintah Daerah akan melakukan penyetoran modal secara bertahap mulai tahun anggaran 2020 hingga 2024.
  • Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda sesuai ketentuan perundang-undangan, yang akan dimasukkan ke pendapatan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
  • Perumda wajib mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan melakukan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, serta menyetorkan bagian laba kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Dalam hal Perusahaan Umum Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal, diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan pencairan penyertaan modal, atau penangguhan pemberian penyertaan modal pada tahun anggaran berikutnya. 2. Selain sanksi administratif, Direksi dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.