Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta I

Juga dikenal sebagai: PP 6/2012 · PP No. 6 Tahun 2012 · PP Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2012Tanggal Penetapan:6 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 2012
Tanggal Penetapan06 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari beberapa tahun anggaran sebelumnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan dan operasional Perum Jasa Tirta I.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal Perum Jasa Tirta I. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp1.131.342.305,00. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini juga mengatur bahwa penambahan modal ini didasarkan pada peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur pendirian dan operasional Perum Jasa Tirta I.

(-)

(-)