Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri (Perumda ALAM) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah. Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar dan memperkuat struktur permodalan Perumda ALAM, dengan tujuan mengembangkan usaha, meningkatkan kinerja, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
Bentuk penyertaan modal berupa uang dan barang, yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyertaan modal berupa uang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bangka sesuai kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal berupa barang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/1492/BPKAD/2019 tentang Penetapan Nilai Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Berupa Tanah Pantai Teluk Uber dan Pantai Tanjung Berlayar. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak termasuk dividen.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh keuntungan atau hasil usaha dari Perumda ALAM yang disetorkan ke Rekening Kas Daerah. Perumda ALAM berhak menerima penyertaan modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan Perumda ALAM berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, menggunakan dana penyertaan modal untuk investasi berdasarkan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun.