Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus. Perubahan tersebut meliputi penghapusan, penambahan, dan perubahan redaksional pada Pasal 1, Pasal 2, BAB VII, BAB VIII, Pasal 30, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41. Secara spesifik, peraturan ini menghapus beberapa pasal terkait Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta menambahkan ketentuan baru mengenai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Kantor Ketahanan Pangan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang masuk dalam Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus, seiring dengan pemekaran Kabupaten Pringsewu dan perkembangan kebutuhan organisasi.