Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 5/2014 · Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Mei 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Mei 2014
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2000 Nomor 6/B).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Surabaya. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah meliputi arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program pengurangan dan penanganan sampah yang memuat target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap, serta target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. Setiap orang/badan berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah oleh masyarakat. Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah dan masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan. Walikota melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, serta sanksi administratif dan pidana.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan Pasal 33, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 33 dapat dikenakan sanksi administratif.