Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Surabaya. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah meliputi arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program pengurangan dan penanganan sampah yang memuat target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap, serta target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. Setiap orang/badan berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah oleh masyarakat. Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah dan masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan. Walikota melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, serta sanksi administratif dan pidana.