Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 2/2020 · UU No. 2 Tahun 2020 · UU Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:16 Mei 2020
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan16 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

Ketentuan Substansial: Pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, termasuk penyesuaian defisit anggaran, penggunaan dana abadi, penerbitan surat utang, dan kebijakan perpajakan. Kebijakan ini juga mencakup pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, dan kegiatan penjaminan. Selain itu, kebijakan stabilitas sistem keuangan diatur melalui kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

(-)

1. Setiap orang yang mengabaikan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dapat dipidana penjara 4-12 tahun dan denda Rp10-300 miliar. 2. Pelanggaran oleh korporasi dikenai denda minimal Rp1 triliun.