Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 5/2022 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat dengan mencegah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Fasilitasi ini meliputi sosialisasi dan edukasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, kegiatan vokasional, dan penyediaan data dan informasi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban satuan pendidikan, badan usaha milik daerah, dan pemilik kegiatan usaha untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah Daerah juga melakukan fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan narkotika terhadap penyelenggara pemerintahan daerah, calon ASN, dan calon pejabat publik. Pemilik dan/atau penanggung jawab hotel, tempat penginapan, rumah kos, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, dan tempat hiburan wajib mengawasi tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini membentuk Tim Terpadu P4GNPN di tingkat kota dan kecamatan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sosialisasi dan edukasi oleh satuan pendidikan dan badan usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, atau penutupan usaha. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pengawasan oleh pemilik/penanggung jawab hotel, tempat penginapan, rumah kos, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, dan tempat hiburan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, atau penutupan usaha.