di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 11/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan jasa medik veteriner di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan mengamankan Kabupaten Magelang dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, serta untuk meningkatkan derajat kesehatan hewan, produksi, dan produktivitasnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tindakan medik veteriner, kategori pelayanan jasa medik veteriner (praktik transaksi terapetik dan praktik konsultasi kesehatan hewan), dan bentuk pelayanan jasa medik veteriner (dokter hewan praktik mandiri, dokter hewan praktik bersama, klinik hewan, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus, dan pusat/pos kesehatan hewan). Pelayanan jasa medik veteriner dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan usaha secara sendiri-sendiri atau kerjasama.
Hak dan Kewajiban:
Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa medik veteriner.