Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 11/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Jasa Medik Veteriner
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan jasa medik veteriner di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan mengamankan Kabupaten Magelang dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, serta untuk meningkatkan derajat kesehatan hewan, produksi, dan produktivitasnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tindakan medik veteriner, kategori pelayanan jasa medik veteriner (praktik transaksi terapetik dan praktik konsultasi kesehatan hewan), dan bentuk pelayanan jasa medik veteriner (dokter hewan praktik mandiri, dokter hewan praktik bersama, klinik hewan, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus, dan pusat/pos kesehatan hewan). Pelayanan jasa medik veteriner dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan usaha secara sendiri-sendiri atau kerjasama.

Hak dan Kewajiban:

  • Dokter hewan yang telah memperoleh izin praktik berhak melakukan pelayanan jasa medik veteriner, melakukan tindakan medik veteriner sesuai kaidah ilmu kedokteran hewan, dan menetapkan biaya jasa.
  • Badan usaha yang memperoleh izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner berhak mengoperasikan fasilitas pelayanan kesehatan hewan sesuai izin, menetapkan dokter hewan penanggung jawab, memperkerjakan tenaga kesehatan hewan, dan menetapkan biaya jasa.
  • Dokter hewan dan fasilitas pelayanan kesehatan hewan memiliki kewajiban melaporkan kasus penyakit hewan menular, berpartisipasi dalam program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular, berpartisipasi dalam pendidikan klien atau masyarakat umum, dan berpartisipasi dalam pembinaan kode etik praktik kedokteran hewan.

Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa medik veteriner.

1. Perizinan pelayanan jasa medik veteriner yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 2. Dalam hal belum ditunjuk Otoritas Veteriner di Daerah, tugas otoritas veteriner dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 3. Pelayanan jasa medik veteriner yang belum berizin wajib mengajukan izin paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan (Pasal 6 ayat (1), (3), (4), Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 6 ayat (2), Pasal 10 dan Pasal 11) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif. 2. Dokter Hewan atau fasilitas pelayanan kesehatan hewan yang melanggar kewajiban (Pasal 17) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan izin.