Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry

Juga dikenal sebagai: PP 55/2018 · PP No. 55 Tahun 2018 · PP Nomor 55 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan. Pengadaan barang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, 2010, 2011, dan 2012.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT ASDP Indonesia Ferry. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp173.320.159.150,00. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)