Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 44/2022 · Permen KKP No. 44 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 44 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengembangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dapat meningkatkan kinerja mereka. Pengembangan kompetensi ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan baik secara klasikal maupun nonklasikal. Setiap ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun, sementara PPPK mendapatkan 24 jam pelajaran per tahun. Pengembangan kompetensi ini dilakukan melalui tahapan penyusunan kebutuhan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan koordinasi dari Sekretaris Jenderal dan Unit SDMA Setjen. Selain itu, Corporate University Kementerian dibentuk untuk mengoordinasikan dan menjamin mutu pelaksanaan pengembangan kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan Kementerian yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2023 tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.

(-)