Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 2/2020 · Perda Kabupaten Lembata No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 19 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2003 Nomor 19 Seri E Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2007 Nomor 4 Seri E Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2010 Nomor 1 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2019 Nomor 4 ); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraruran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2019 Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraruran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Dacrah Kabupaten Lembata Tahun 2015 Nomor

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Milik Daerah (Perusahaan Daerah Air Minum). Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 912.327.928.832,20, belanja dan transfer sebesar Rp. 926.466.269.006,46, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (14.138.340.174,26). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.605.334.901,22 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 38.105.334.901,22. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan adalah Rp. 23.966.994.726,96. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah Aset sebesar Rp. 1.034.291.099.567,86, jumlah Kewajiban sebesar Rp. 8.113.954.101,11, dan jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 1.026.177.145.466,75. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 mencatat saldo Kas Awal sebesar Rp. 40.744.360.934,22 dan saldo Kas akhir sebesar Rp. 24.078.723.791,96. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

(-)