Peraturan Daerah Kabupaten Lembata ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Milik Daerah (Perusahaan Daerah Air Minum).
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 912.327.928.832,20, belanja dan transfer sebesar Rp. 926.466.269.006,46, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (14.138.340.174,26). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.605.334.901,22 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 38.105.334.901,22. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan adalah Rp. 23.966.994.726,96.
Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah Aset sebesar Rp. 1.034.291.099.567,86, jumlah Kewajiban sebesar Rp. 8.113.954.101,11, dan jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 1.026.177.145.466,75.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 mencatat saldo Kas Awal sebesar Rp. 40.744.360.934,22 dan saldo Kas akhir sebesar Rp. 24.078.723.791,96.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.