di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2025 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2025 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menjamin pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem pembangunan berbasis hak Anak yang terintegrasi, terencana, dan berkelanjutan, dengan mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal Yogyakarta ke dalam upaya perlindungan Anak.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (DIYLA) yang mencakup lima klaster utama: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) DIYLA sebagai acuan kebijakan selama lima tahun. Selain itu, dibentuk Gugus Tugas DIYLA sebagai lembaga koordinatif yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan perwakilan anak untuk mengoordinasikan kebijakan, mobilisasi sumber daya, serta pemantauan dan evaluasi.
Peraturan ini juga menetapkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan layanan ramah anak, seperti infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan satuan pendidikan yang inklusif. Masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif melalui penyebarluasan informasi, partisipasi dalam pengambilan kebijakan, serta penyediaan sarana dan prasarana. Pendanaan penyelenggaraan DIYLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.