Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 4/2022 · Perda Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Buleleng (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Buleleng, yang meliputi urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Bupati dengan berkoordinasi dengan instansi vertikal. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah diprioritaskan pada pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang pelaksanaannya berpedoman pada standar pelayanan minimal.

(-)

(-)