Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 5/2020 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak AsasiPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku15 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah perkembangan penyakit yang tidak mengenal batas wilayah dan dapat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup, serta perubahan lingkungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Melaksanakan penanggulangan penyakit yang meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi, pencegahan, pengebalan, pemutusan rantai penularan, pemulasaran jenazah akibat wabah, penyuluhan, dan upaya penanggulangan lainnya. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan prosedur penanggulangan penyakit yang memerlukan tindakan karantina dan/atau isolasi, serta melaksanakan sistem kewaspadaan dan tindakan dini untuk penyakit potensial Wabah, KLB, dan/atau KKMMD. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mencakup berbagai jenis penyakit menular dan tidak menular, serta penyakit akibat kerja. Penyakit menular dikelompokkan menjadi menular langsung, menular vektor dan zoonosis, menular yang dapat dicegah dengan imunisasi, dan menular tertentu yang dapat menimbulkan Wabah, KLB, dan/atau KKMMD. Penyakit tidak menular dikelompokkan berdasarkan sistem dan organ tubuh, dengan fokus pada kardiovaskular, diabetes melitus, kanker, dan penyakit paru obstruksi kronis. Penyakit akibat kerja mencakup berbagai penyakit yang disebabkan oleh faktor fisik, kimia, atau biologis di lingkungan kerja. 3. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mendapatkan informasi kesehatan yang seimbang, pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau, lingkungan yang sehat, dan tidak dikucilkan jika diduga terpapar penyakit. Masyarakat berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, mendukung upaya kuratif dan rehabilitatif, melaporkan adanya penderita penyakit menular, mematuhi larangan dan ketetapan Bupati dalam mencegah penularan penyakit, serta mentaati protokol kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dikenakan tindakan paksaan Pemerintah berupa pembubaran kegiatan tanpa ganti kerugian. 3. Orang yang telah ditetapkan untuk menjalani isolasi mandiri dapat dikenakan tindakan paksaan Pemerintah berupa karantina/isolasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.