Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2011 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Februari 2011
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku24 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Februari 2011
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan instansi, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta Lembaga Kearsipan Provinsi sebagai penyelenggara kearsipan daerah; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan bermanfaat; menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah; menjamin keselamatan dan keamanan arsip; menjamin keselamatan aset daerah; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dan lembaga kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan, serta peran serta masyarakat dalam kearsipan.

Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berazaskan kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul (principle of provenance), aturan asli (principle of original order), keamanan dan keselamatan, keprofesionalan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum.

1. Ketentuan Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini sejak diundangkan. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji, atau penurunan pangkat. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan.