di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2011 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan instansi, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta Lembaga Kearsipan Provinsi sebagai penyelenggara kearsipan daerah; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan bermanfaat; menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah; menjamin keselamatan dan keamanan arsip; menjamin keselamatan aset daerah; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dan lembaga kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan, serta peran serta masyarakat dalam kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berazaskan kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul (principle of provenance), aturan asli (principle of original order), keamanan dan keselamatan, keprofesionalan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum.