Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk 15 (lima belas) kelurahan baru di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo, dan Kranggan, Kabupaten Temanggung, guna meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk, infrastruktur, dan kegiatan pemerintahan di wilayah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan kelurahan-kelurahan baru dengan menetapkan batas wilayah, pusat pemerintahan, dan wilayah administratif masing-masing kelurahan. Kewenangan kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya. Setiap kelurahan baru terdiri dari lingkungan bekas dusun yang telah ditentukan, dan batas wilayahnya ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.