Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan 15 (Lima Belas) Kelurahan di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo dan Kranggan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 13/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2004Tanggal Penetapan:12 Juni 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan 15 (Lima Belas) Kelurahan di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo dan Kranggan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku12 Juni 2004
Tanggal Penetapan12 Juni 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk 15 (lima belas) kelurahan baru di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo, dan Kranggan, Kabupaten Temanggung, guna meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk, infrastruktur, dan kegiatan pemerintahan di wilayah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan kelurahan-kelurahan baru dengan menetapkan batas wilayah, pusat pemerintahan, dan wilayah administratif masing-masing kelurahan. Kewenangan kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya. Setiap kelurahan baru terdiri dari lingkungan bekas dusun yang telah ditentukan, dan batas wilayahnya ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa dan Perangkat desa dari desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan yang berusia 18 tahun sampai 56 tahun yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap, sedang yang berusia 56 tahun ke atas dapat diangkat sebagai Tenaga Kontrak dan atau kepadanya diberikan bengkok kehormatan sampai tahun 2007 atau tahun 2008 disesuaikan dengan berakhirnya jabatan Kepala Desa yang desanya menjadi Kelurahan. 2. Tanah kekayaan desa dari desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan dan telah berubah fungsi berupa bangunan milik Desa, Lapangan Desa, Usaha Desa dan lain-lain milik Desa, peruntukannya tetap. 3. Bagi anggota Badan Perwakilan Desa yang desanya ditetapkan menjadi kelurahan diberhentikan dari jabatannya, dan dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan daerah. 4. Pelaksanaan ayat (1), (2), (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)