di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik, dan Kartu Telepon Selular untuk Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.011/2014 · PMK No. 131/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mengatur pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik, dan kartu telepon selular untuk tahun anggaran 2014. Kebijakan ini diambil untuk mendukung industri pembuatan smart card di Indonesia dengan memberikan subsidi pajak bea masuk. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP diberikan dengan pagu anggaran maksimal Rp11.340.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Barang dan bahan yang diimpor tidak boleh dikenakan bea masuk 0% atau termasuk dalam kategori tertentu seperti Bea Masuk Anti Dumping. Penggunaan barang dan bahan yang memperoleh BMDTP harus sesuai dengan tujuan pembuatan smart card dan tidak boleh dipindahtangankan.