Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik, dan Kartu Telepon Selular untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.011/2014 · PMK No. 131/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik, dan Kartu Telepon Selular untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mengatur pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan smart card berupa kartu plastik, kartu plastik security, kartu elektronik, dan kartu telepon selular untuk tahun anggaran 2014. Kebijakan ini diambil untuk mendukung industri pembuatan smart card di Indonesia dengan memberikan subsidi pajak bea masuk. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP diberikan dengan pagu anggaran maksimal Rp11.340.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Barang dan bahan yang diimpor tidak boleh dikenakan bea masuk 0% atau termasuk dalam kategori tertentu seperti Bea Masuk Anti Dumping. Penggunaan barang dan bahan yang memperoleh BMDTP harus sesuai dengan tujuan pembuatan smart card dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • 1. Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.