di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954 tentang Penetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"
Juga dikenal sebagai: PP 26/1954 · PP No. 26 Tahun 1954 · PP Nomor 26 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan batas waktu terakhir bagi pengajuan permohonan pembayaran pensiun dan tunjangan berkala yang haknya terjadi sebelum 1 Agustus 1945. Hal ini dilakukan untuk mengatur pembayaran yang sebelumnya dibekukan berdasarkan keputusan-keputusan Wakil Tinggi Mahkota pada tahun 1948.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pembayaran pensiun dan tunjangan berkala yang haknya terjadi sebelum 1 Agustus 1945 tidak akan dibayar jika tidak ditagih sebelum 1 April 1954, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 2. Wakil Direksi Dana Pensiun Indonesia di Bandung memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pembayaran dalam kasus-kasus khusus, dengan kemungkinan banding kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan juga dapat memberikan petunjuk untuk pelaksanaan peraturan ini.