Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Girimukti Kecamatan Bojonggambir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 29/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 29 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Girimukti Kecamatan Bojonggambir
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Girimukti secara berdaya guna, berhasil guna, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan perkembangan pembangunan dan dinamika sosial. Pembentukan Desa Girimukti didasarkan pada pemecahan dari Desa Pedangkamulyan, dengan pusat kegiatan pemerintahan berlokasi di Kepunduhan Bojonggambir. Wilayah Desa Girimukti meliputi beberapa kepunduhan, dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Penduduk Desa Girimukti terdiri dari sejumlah kepala keluarga dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan. Kekayaan dan sumber pendapatan desa diatur sesuai dengan Peraturan Desa Pedangkamulyan Nomor 05 Tahun 2002. Kewenangan Desa Girimukti mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah atau Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah. Rincian kewenangan meliputi pembuatan peraturan desa, pengelolaan anggaran desa, pengelolaan kekayaan desa, kerjasama dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Badan Perwakilan Desa (BPD) Girimukti akan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, akan ditunjuk Pejabat Kepala Desa oleh Bupati. Kepala Desa akan mengangkat Perangkat Desa untuk mendukung kelancaran tugas.

1. Sisa lebih dari luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan dan sumber pendapatan Desa serta potensi desa lainnya yang tidak diperuntukan bagi Desa Girimukti tetap menjadi hak dan tanggung jawab Desa Pedangkamulyan Kecamatan Bojonggambir. 2. Segala badan dan atau lembaga serta ketentuan yang ada yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa lama (Desa Asal), sebelum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku bagi Desa yang baru dibentuk. 3. Pelaksanaan pembagian kekayaan dan sumber pendapatan Desa harus dilaksanakan secara proporsional dan adil antara Pemerintahan Desa lama (Desa asal) dengan Desa yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.

(-)