Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Girimukti secara berdaya guna, berhasil guna, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan perkembangan pembangunan dan dinamika sosial. Pembentukan Desa Girimukti didasarkan pada pemecahan dari Desa Pedangkamulyan, dengan pusat kegiatan pemerintahan berlokasi di Kepunduhan Bojonggambir. Wilayah Desa Girimukti meliputi beberapa kepunduhan, dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Penduduk Desa Girimukti terdiri dari sejumlah kepala keluarga dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan. Kekayaan dan sumber pendapatan desa diatur sesuai dengan Peraturan Desa Pedangkamulyan Nomor 05 Tahun 2002. Kewenangan Desa Girimukti mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah atau Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah. Rincian kewenangan meliputi pembuatan peraturan desa, pengelolaan anggaran desa, pengelolaan kekayaan desa, kerjasama dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Badan Perwakilan Desa (BPD) Girimukti akan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, akan ditunjuk Pejabat Kepala Desa oleh Bupati. Kepala Desa akan mengangkat Perangkat Desa untuk mendukung kelancaran tugas.