Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 14/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya melalui pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, Izin Mendirikan Bangunan/IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan lokasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), ketinggian bangunan, garis sempadan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan (ketahanan konstruksi, kebakaran, bahan bangunan), kesehatan (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, tempat sampah, penghawaan, pencahayaan), kemudahan/aksesibilitas (hubungan horizontal dan vertikal, akses evakuasi, fasilitas penyandang cacat), dan kenyamanan bangunan.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan (perencanaan dan pelaksanaan), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Diatur pula hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan peraturan sebelumnya, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan, dalam tempo 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan, diwajibkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggat waktu 5 (lima) tahun. 3. Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan/pencabutan IMB, pembekuan/pencabutan SLF, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara paling lama 3-5 tahun dan/atau denda paling banyak 10-20% dari nilai bangunan, tergantung akibat yang ditimbulkan (kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa).