di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 14/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya melalui pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, Izin Mendirikan Bangunan/IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan lokasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), ketinggian bangunan, garis sempadan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan (ketahanan konstruksi, kebakaran, bahan bangunan), kesehatan (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, tempat sampah, penghawaan, pencahayaan), kemudahan/aksesibilitas (hubungan horizontal dan vertikal, akses evakuasi, fasilitas penyandang cacat), dan kenyamanan bangunan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan (perencanaan dan pelaksanaan), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Diatur pula hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan.