Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 11/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 49)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif, serta menjamin perlindungan dan pendampingan bagi lanjut usia yang mengalami keterbatasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, pengembangan kawasan ramah lanjut usia, pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pemberian penghargaan, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur berbagai pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia, seperti pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perumahan, serta jaminan dan bantuan sosial. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dengan melibatkan pemangku kepentingan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut usia yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)