Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 24/2019 · Permentan No. 24 Tahun 2019 · Permentan Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri dan Pejabat Lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN): Menteri Pertanian berkedudukan sebagai PPKN, dengan kewenangan yang dilaksanakan oleh Kepala Satker atas nama Menteri. Kewenangan ini meliputi menerima laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), menerima pertimbangan dari Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara, mengusulkan penghapusan aset, menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian kerugian negara, menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K), dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
  2. Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN): Menteri, Kepala Satker, atau atasan Kepala Satker membentuk TPKN untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan melaporkan hasilnya.
  3. Penyelesaian Kerugian Negara: Proses penyelesaian dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). SKTJM adalah surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian, sementara SKP2KS diterbitkan jika SKTJM tidak dapat diperoleh.
  4. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara: Majelis ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri terkait penyelesaian kerugian negara, terutama dalam kasus kekurangan uang/barang yang bukan disebabkan pelanggaran hukum, wanprestasi, atau keberatan atas SKP2KS.
  5. Penentuan Nilai Kerugian Negara: Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar aset yang hilang atau rusak.
  6. Penagihan dan Penyetoran: Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K melalui Surat Penagihan (SPn).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyerahan penagihan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kedaluwarsa tuntutan atas kerugian negara, pelaporan dan akuntansi penyelesaian kerugian negara, serta sanksi administratif.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana. 2. Pengenaan sanksi kepada Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak Yang Merugikan. 3. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan.