Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Perjudian Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2005 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2005Tanggal Penetapan:22 November 2005
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Perjudian Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku22 November 2005
Tanggal Penetapan22 November 2005
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Perjudian di Kota Bekasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan perjudian, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian, serta mendukung penegakan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan perjudian. Peraturan ini mengatur jenis-jenis perjudian yang harus dicegah, termasuk perjudian di kasino, tempat keramaian, dan yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan kehidupan yang aman dan tenteram bebas dari perjudian, termasuk memberikan peringatan, mengawasi lingkungan, mencegah dibukanya lokasi perjudian, dan melaporkan kepada pihak berwajib. Pemerintah Daerah dilarang memberikan izin perjudian dalam bentuk apapun, dan setiap orang dilarang menggunakan tempat usaha/tinggal sebagai tempat perjudian. Pemerintah Daerah bersama masyarakat melakukan pembinaan untuk mencegah meluasnya perjudian, melindungi masyarakat, dan mendidik tentang nilai-nilai moral, agama, dan hukum. Walikota wajib menyelenggarakan koordinasi dengan Instansi Vertikal dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian, meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi kegiatan bersama.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), (3), (5), (6) dan (7) diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) sampai dengan (7) diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).