Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk menetapkan prinsip dan kebijakan penyusunan APBD yang meliputi teknis penyusunan dan perubahan APBD. Peraturan ini juga mengatur hal-hal khusus lainnya yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, seperti pembagian urusan kewenangan, peningkatan pengawasan dan akuntabilitas, serta pemberdayaan pemerintahan desa dan masyarakat desa. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi, dan efektivitas dalam penyusunan APBD.