Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1996 tentang Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Dan Manggarai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: PP 30/1996 · PP No. 30 Tahun 1996 · PP Nomor 30 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1996Tanggal Penetapan:24 April 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Dan Manggarai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1996
Tanggal Penetapan24 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk delapan kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Flores Timur, dan Manggarai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan di daerah tersebut. Kecamatan yang dibentuk adalah Kecamatan Kie, Kuanfatu, Nubatukan, Poco Ranaka, Sano Nggoang, Kota Komba, Macang Pacar, dan Sambi Rampas. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)