Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2019Tanggal Penetapan:9 Oktober 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku09 Oktober 2019
Tanggal Penetapan09 Oktober 2019
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan modal dasar dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani (PDAM Tirta Handayani). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui PDAM Tirta Handayani, yang memerlukan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan jika jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Modal dasar PDAM Tirta Handayani diubah dan ditetapkan sebesar Rp197.169.656.130,45. Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang. Penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp127.185.941.130,45, yang sebagian telah dilaksanakan pada tahun anggaran 1993-2019. Penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp54.235.953.166,13 akan dilaksanakan dalam jangka waktu 10 tahun (2020-2029). Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp69.983.715.000,00, yang sebagian telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2006-2019. Penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp50.000.000.000,00 akan dilaksanakan dalam jangka waktu 10 tahun (2020-2029). Jika penambahan penyertaan modal tidak sesuai dengan rincian tahunan, maka sisa penyetoran diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya. Penyertaan modal tidak dilakukan jika terjadi keadaan kahar atau ketidakmampuan keuangan daerah.

(-)

(-)