Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan modal dasar dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani (PDAM Tirta Handayani). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui PDAM Tirta Handayani, yang memerlukan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan jika jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Modal dasar PDAM Tirta Handayani diubah dan ditetapkan sebesar Rp197.169.656.130,45. Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang. Penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp127.185.941.130,45, yang sebagian telah dilaksanakan pada tahun anggaran 1993-2019. Penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp54.235.953.166,13 akan dilaksanakan dalam jangka waktu 10 tahun (2020-2029).
Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp69.983.715.000,00, yang sebagian telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2006-2019. Penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp50.000.000.000,00 akan dilaksanakan dalam jangka waktu 10 tahun (2020-2029). Jika penambahan penyertaan modal tidak sesuai dengan rincian tahunan, maka sisa penyetoran diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya. Penyertaan modal tidak dilakukan jika terjadi keadaan kahar atau ketidakmampuan keuangan daerah.