Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pariwisata Halal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 2/2021 · Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2021Tanggal Penetapan:23 Maret 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPariwisata Halal
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 Maret 2021
Tanggal Penetapan23 Maret 2021
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pariwisata Halal bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan daerah melalui pengembangan pariwisata yang memperhatikan prinsip-prinsip halal. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kualitas fasilitas pariwisata untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kehalalan bagi wisatawan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang terkait kepariwisataan dan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Pariwisata Halal oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi fasilitasi dan promosi destinasi Pariwisata Halal, serta pengembangan daya tarik wisata halal baru.
  2. Dorongan kepada Pengusaha Pariwisata untuk mengelola Pariwisata Halal dan mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), tanpa menggugurkan kewajiban memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
  3. Jenis Usaha Pariwisata Halal yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, hotel, restoran, rumah makan, kedai, kafe, pijat refleksi, dan spa, dengan kewajiban mematuhi ketentuan operasional dan melaporkan kegiatan usaha kepada Wali Kota.
  4. Pemasaran dan promosi Pariwisata Halal yang dapat dilakukan melalui pemetaan pasar, pengembangan citra daerah sebagai destinasi Pariwisata Halal yang aman dan berdaya saing, peningkatan peran media komunikasi, dan pengembangan kemitraan pemasaran.
  5. Ketentuan mengenai Industri Pariwisata Umum dan Industri Pariwisata Halal, termasuk penyediaan fasilitas seperti arah kiblat, informasi masjid terdekat, tempat ibadah, keterangan produk halal/tidak halal, tempat berwudhu terpisah, dan toilet terpisah.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui sosialisasi, pelatihan, monitoring, dan evaluasi, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan Tim Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
  7. Pemberian penghargaan kepada Pengusaha Pariwisata Halal terbaik, berupa piagam dan/atau plakat, serta insentif daerah berupa fiskal (pengurangan pajak/retribusi) dan nonfiskal (kemudahan perizinan, dukungan program, pelayanan, hibah).
  8. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pariwisata Halal, seperti memberikan informasi, memperkenalkan daerah, menyediakan fasilitas, mengembangkan ekonomi kreatif, dan mengawasi pelaksanaan Pariwisata Halal.

(-)

1. Pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. penghentian tetap kegiatan usaha; e. pencabutan sementara TDUP; dan f. pencabutan tetap TDUP.