Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan dan jasa percetakan kepada masyarakat, menunjang pembangunan ekonomi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan Daerah Percetakan (PD. Percetakan) adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa percetakan, dengan modal yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan Bentuk Hukum: PD. Percetakan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dan berbentuk Perusahaan Daerah. Organisasi dan tata kerja PD. Percetakan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  2. Modal: Modal dasar PD. Percetakan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Perubahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  3. Direktur: Direktur diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. Direktur memiliki tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dalam memimpin dan mengelola PD. Percetakan.
  4. Badan Pengawas: Badan Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang yang diangkat oleh Bupati untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. Percetakan.
  5. Pegawai: Direktur berwenang mengangkat pegawai PD. Percetakan dengan syarat-syarat tertentu. Pegawai memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
  6. Hak dan Penghasilan: Direktur dan pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah.
  7. Pengadaan, Pemeliharaan, Inventarisasi, dan Perubahan Status Hukum Barang Daerah yang Dipisahkan: Diatur mengenai pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan barang daerah yang dipisahkan.
  8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih: Laba bersih PD. Percetakan setelah dipotong pajak dibagi untuk bagian laba untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.
  9. Kerjasama dengan Pihak Ketiga: PD. Percetakan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui kerjasama pengelolaan (joint operation) dan kerjasama patungan (joint venture).

1. Bagi Pegawai PD. Percetakan yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjadi pegawai PD. Percetakan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Pengawas dan Direktur yang telah ada tetap menjadi Badan Pengawas, dan Direktur sampai berakhirnya masa jabatan atau diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Semua kekayaan/asset dan hutang piutang PD. Percetakan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/asset dan hutang PD. Percetakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)