Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2017Tanggal Penetapan:20 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Juni 2017
Tanggal Penetapan20 Juni 2017
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tuntutan reformasi birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
  2. Tugas dan Wewenang: PPNS bertugas melakukan penyidikan tindak pidana sesuai kewenangannya, dengan berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian. Wewenang meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  3. Hak dan Kewajiban: PPNS memperoleh hak sebagai PNS dan dapat diberikan tunjangan khusus. Kewajibannya meliputi melakukan penyidikan atas temuan atau laporan masyarakat, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, membuat berita acara, bersikap sesuai kode etik, mentaati peraturan perundangan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  4. Pengangkatan dan Pemberhentian: PPNS diangkat oleh Menteri atas usul Bupati dengan syarat tertentu seperti masa kerja, pangkat, pendidikan, dan kesehatan. PPNS dapat diberhentikan karena alasan seperti diberhentikan sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, atau tidak lagi memenuhi syarat.
  5. Pelaksanaan Operasional: Tugas operasional PPNS meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, bantuan hukum, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, penghentian penyidikan, administrasi penyidikan, dan pelimpahan penyidikan.
  6. Kode Etik: PPNS wajib melaksanakan tugas berdasarkan prinsip integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi, serta mematuhi kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan.

Pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.

Pejabat PPNS yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.