Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2013 · PERPRES No. 71 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2013Tanggal Penetapan:12 November 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2013
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil. Besarnya tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan setiap bulan. Pemberian tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)